# hukum minum obat najis
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam kehidupan manusia, sakit merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari.
Saat sakit datang, ikhtiar berobat menjadi langkah penting demi mendapatkan kesembuhan.
Namun, di tengah praktik pengobatan modern maupun tradisional, muncul persoalan yang sering menimbulkan kegelisahan umat Islam: bagaimana hukum mengonsumsi obat yang bahan dasarnya berasal dari najis?
Dikutip dari laman resmi Kementrian Agama, dijelasakan jika persoalan ini telah dibahas secara mendalam oleh ulama mazhab Syafi’i.
Dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penggunaan obat yang berbahan dari najis diperbolehkan selama tidak berasal dari khamar atau sesuatu yang memabukkan.
Pendapat ini disebut sebagai pandangan mazhab yang kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa berobat dengan benda najis selain khamar hukumnya boleh, dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis najis yang tidak memabukkan.
Hadapai Kondisi Medis Tertentu
Pendapat ini menjadi dasar penting dalam menjawab kebutuhan umat Islam yang menghadapi kondisi medis tertentu.
Kebolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa penggunaan obat berbahan najis dibolehkan dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan obat lain yang suci sebagai alternatif pengobatan.
Selain itu, kebolehan juga berlaku apabila terdapat keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil dan terpercaya.
Di samping pendapat utama tersebut, terdapat pandangan lain di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan obat berbahan najis tetap haram dalam kondisi apa pun.
Sementara pendapat lain membatasi kebolehan hanya pada jenis tertentu, seperti air kencing unta.
Meski demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang membolehkan penggunaan obat berbahan najis dalam kondisi darurat dan berdasarkan kebutuhan medis.
Prinsip Syariat Islam
Pandangan ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang menjunjung tinggi kemaslahatan dan menjaga jiwa manusia.
Dalam berbagai fatwa keagamaan, dijelaskan bahwa kondisi darurat dapat mengubah hukum sesuatu yang semula terlarang menjadi diperbolehkan, selama bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan.
Sebagaimana dijelaskan dalam literatur keagamaan yang juga dirujuk dalam kajian keislaman di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,
prinsip darurat dalam pengobatan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum penggunaan bahan yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, menurut penjelasan ulama mazhab Syafi’iyah, minum obat berbahan najis diperbolehkan selama tidak mengandung unsur memabukkan dan digunakan dalam kondisi darurat atau berdasarkan rekomendasi medis yang terpercaya.
Prinsip ini menegaskan bahwa Islam memberikan ruang kemudahan dalam menjaga kesehatan umatnya.
Wallahu a’lam. (*)
# hukum minum obat najis












