WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung setelah ditemukan belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di lapangan.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan sejak 6 April 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi serta laporan masyarakat melalui media sosial yang menyebutkan bahwa pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta masih belum sesuai dengan ketentuan terbaru. Wajib pajak disebut masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama, padahal aturan baru telah memberikan kemudahan dengan cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Evaluasi dan Perbaikan Layanan Pajak
Selain penonaktifan tersebut, Dedi juga menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab belum optimalnya penerapan kebijakan di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang responsif dan sesuai aturan. Khususnya di sektor pelayanan pajak kendaraan bermotor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
“Kemudahan ini dibuat agar masyarakat lebih terbantu. Jangan sampai di lapangan justru dipersulit,” ujarnya.
Dedi juga mengimbau seluruh petugas Samsat di Jawa Barat untuk memberikan pelayanan terbaik serta tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, konsistensi implementasi kebijakan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan pelayanan yang lebih sederhana dan efisien, pemerintah optimistis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan juga akan meningkat.
Langkah tegas yang diambil Gubernur Jawa Barat ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (uby)












