BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penculikan anak di bawah umur kembali terjadi dan menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan digital putri mereka khususnya game online.
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun yang diduga melakukan penculikan terhadap seorang siswi SMP asal Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Aksi nekat pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menjemput korban dengan memesan jasa taksi daring sebelum akhirnya membawa kabur korban selama lima hari.
Penangkapan dilakukan petugas di sebuah rumah kos di kawasan Coblong, Kota Bandung, tempat pelaku menyembunyikan korban.
Modus Kenalan Lewat Game Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui fitur komunikasi di sebuah gim daring.
Setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu dan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Bandung. Namun, ajakan tersebut berubah menjadi tindakan kriminal ketika pelaku justru menyekap korban di tempat tinggalnya.
Selama masa penyekapan tersebut, diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengonfirmasi bahwa selama lima hari hilang, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah kos tersebut.
“Pelaku dan korban berkenalan lewat game online hingga mengajak korban jalan-jalan ke Bandung. Selama hilang lima hari, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di kosan pelaku di kawasan Coblong,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra dalam keterangannya kepada awak media.
Selain mengamankan pelaku yang ternyata masih duduk di bangku kelas 3 SMP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta telepon genggam milik pelaku dan korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (uby)












