# ASN dilarang berlibur
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Nataru.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat, perangkat daerah, serta anggota DPRD Kota Bandung mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama masa libur panjang.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh semua ASN.
Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat pemerintahan dalam menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, hingga pengendalian inflasi jelang pergantian tahun.
“Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung. Ini masa krusial, pelayanan tidak boleh terganggu hanya karena pejabat bepergian. Instruksi Mendagri harus dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Farhan.
Perjalanan Hanya untuk Hal Mendesak
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kepentingan esensial, seperti tugas negara penting atau keperluan pengobatan mendesak.
Rekomendasi perjalanan yang sudah terbit juga diminta untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, termasuk kemungkinan pembatalan.
Farhan menyebut kebijakan ini relevan dengan situasi Kota Bandung yang membutuhkan pengawasan intensif selama Nataru.
Tingginya mobilitas masyarakat membuat pemerintah harus hadir penuh untuk memastikan kota tetap aman dan stabil.
“Kehadiran aparat di lapangan menjadi kunci. ASN harus ada di tempat tugas, bukan berlibur ke luar negeri,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan tanpa gangguan kepada masyarakat selama liburan akhir tahun. (*/tie)
# ASN dilarang berlibur












