siswi dipotong rambut guru
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ombudsman Jawa Barat menyoroti kasus dugaan tindakan pemotongan rambut sejumlah siswi di SMKN 2 Garut yang belakangan viral di media sosial.
Seperti dikutip dalam resmi https://ombudsman.go.id/, Kamis (7/5/2026) disebutkan jika Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai peristiwa ini perlu ditangani secara hati-hati.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan, serta kepastian prosedur dalam layanan
Pendidikan,” ujar Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Sartika.
Ia menegaskan, pihaknya telah mulai mengumpulkan informasi awal terkait kasus tersebut.
Ombudsman juga akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah setempat.
Menurutnya, setiap tindakan di lingkungan pelayanan publik, termasuk di satuan pendidikan, harus berlandaskan pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa dalam pelayanan publik setiap tindakan penyelenggara harus didasarkan pada standar
pelayanan atau SOP, serta mengedepankan asas kepatutan, keseimbangan hak dan kewajiban, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Klarifikasi dan Pengumpulan Data
Ombudsman Jawa Barat menekankan bahwa proses penanganan kasus ini masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan informasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesimpulan terburu-buru terkait dugaan maladministrasi yang terjadi.
Sartika menambahkan, Ombudsman tetap mengedepankan asas imparsialitas atau tidak berpihak dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik di lingkungan sekolah tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan dari pihak sekolah, dinas terkait, serta pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” katanya.
Respons Pemerintah Daerah Garut
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak turut merespons kasus ini.
Kepala dinas setempat, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap para siswi yang terdampak.
Ia belum memberikan kepastian terkait langkah lanjutan apakah kasus ini akan diselesaikan secara mediasi atau berlanjut ke ranah hukum.
“Masih kami tangani dan dampingi. Untuk langkah selanjutnya, kita masih melihat perkembangan,” ujarnya.
Tuntutan dari Pihak Keluarga
Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga siswi menyebut bahwa para orang tua korban menginginkan adanya tindakan tegas terhadap guru yang diduga melakukan pemotongan rambut secara paksa.
Salah satu tuntutan yang muncul adalah pemindahan oknum guru tersebut dari sekolah, dengan opsi hukum jika tidak dipenuhi.
Peristiwa ini terjadi usai kegiatan ekstrakurikuler olahraga di SMKN 2 Garut, Kamis (30/4/2026), dan langsung menyebar luas di media sosial hingga memicu perdebatan publik.
Banyak pihak menyoroti praktik kedisiplinan di lingkungan sekolah yang dinilai harus tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak merugikan peserta didik.
Ombudsman Jawa Barat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan
apakah terdapat pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam kasus tersebut, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di sektor pendidikan. (*/tie)
siswi dipotong rambut guru
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

h











