BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam aktivitas sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan pihak Indonesia menemukan 539 WNI yang secara ilegal dan sadar bekerja sebagai operator judi daring di Filipina,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, pada Rabu (23/10/2024) dini hari, dilansir dari Antara.
Krishna menjelaskan, keterlibatan WNI tersebut terungkap dari penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Ia menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai operator judi daring itu juga berperan dalam merekrut korban dari Indonesia.
“Yang ingin saya tekankan adalah, mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana,” tambahnya.
Dalam operasi besar yang dilakukan oleh otoritas Filipina, seluruh pelaku, termasuk para operator dan aktor utama, berhasil ditangkap.
“Mereka sudah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua WNI yang saat ini ditahan,” ujarnya.
Selain itu, ratusan WNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani proses deportasi.
“Para pelaku umumnya dideportasi secara bertahap sejak tahun lalu hingga sekarang,” jelas Krishna.
Hingga saat ini, total 69 WNI yang berperan sebagai operator judi daring telah dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.
Pada tahap pertama, 35 WNI dipulangkan, dan pada tahap kedua, 32 WNI dipulangkan antara 22 hingga 23 Oktober 2024.
Pada 22 Oktober, 10 WNI dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278, disusul 11 WNI dengan penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta.
Pada 23 Oktober, dua WNI dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, dan dua WNI lainnya menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. (han)