BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan menyediakan 10 Tempat Pemungutan Suara atau TPS khusus pada Pemilihan Wali Kota Bandung yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menyampaikan bahwa TPS khusus ini akan dibangun di beberapa lokasi.
Seperti rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk memudahkan pemilih yang berada di area tersebut agar tetap dapat menggunakan hak suara mereka.
“Sepuluh TPS khusus tersebut akan ditempatkan di Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas I, Rutan Perempuan, Kebon Waru, serta beberapa rumah sakit, seperti Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Rumah Sakit Al Islam,” ujar Wenti saat memberikan keterangan di Gor Pajajaran Bandung pada Minggu (3/11/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.
Menurutnya, pelaksanaan TPS khusus ini merupakan kolaborasi antara KPU dan berbagai instansi terkait untuk memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terlayani.
Setiap TPS khusus akan dilengkapi dengan tujuh petugas dan dua personel keamanan demi kelancaran dan keamanan proses pemilihan.
Wenti juga menjelaskan bahwa TPS khusus ini tidak hanya untuk petugas di area lapas atau rumah sakit, tetapi juga untuk pasien yang berdomisili di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.
Dengan adanya fasilitas khusus ini, diharapkan hak pilih setiap warga dapat terpenuhi.
“Kami akan melakukan sosialisasi agar para pemilih memahami tata cara pencoblosan, alur pemilihan, serta informasi terkait pasangan calon. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan pada hari pelaksanaan,” pungkasnya. (han)