BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) telah menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online hingga Jumat (8/11/2024).
Penindakan tersebut mencakup 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 konten di layanan berbagi file, 77 di platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.
Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, secara akumulatif Kemkomdigi telah menindak total 249.503 konten perjudian online.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan terhadap akun populer dengan 99.700 pengikut bernama @dewi69official.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas perjudian online secara tegas, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” kata Prabunindya Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi di Jakarta, dilansir dari Antara.
Prabu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya dari oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online.
“Mereka sering menawarkan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini berisiko besar dan ilegal,” jelasnya.
Pengepul rekening bertindak sebagai perantara yang menyamarkan transaksi, berpotensi terlibat dalam aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal.
Akibatnya, pemilik rekening bisa menghadapi masalah hukum dan dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan.
“Jika ada tawaran membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah. Risiko terlibat dalam masalah hukum serius sangat besar,” Prabu menambahkan.
Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk terkait judi online, melalui Aduankonten.id dan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. (han)