BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Sindangsari, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Lebih dari satu miliar rupiah uang palsu di Bandung Barat ini telah diproduksi oleh para pelaku dan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Indramayu, Jawa Tengah, dan Palembang.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni G, D, dan A, yang memiliki peran berbeda dalam operasi ini.
Tersangka G, misalnya, bertugas mengedarkan uang palsu dan diketahui termotivasi oleh pengalaman sebelumnya menjadi korban penipuan penggandaan uang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya demi keuntungan pribadi.
“Keuntungan mereka 1 banding 4. Jika mencetak senilai Rp200 juta, pelaku mendapat upah Rp40 juta,” ujarnya.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 394 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 603 lembar uang pecahan Rp50 ribu, serta peralatan untuk mencetak uang palsu.
Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut ciri-ciri uang palsu dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id:
- Kualitas cetakan yang buruk.
- Terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas yang sulit dipalsukan.
- Adanya benang pengaman yang tertanam pada uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.
- Dilihat dari watermark atau tanda air.
- Tidak memiliki logo Bank Indonesia yang bisa berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda.
- Memiliki ukuran atau berat yang tidak sesuai dengan uang asli. (uby)