BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengumumkan keputusan terkait keberlanjutan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi pada Februari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pengkajian mengenai PPDB Zonasi 2025 ini sedang berlangsung. Dengan target penerapan kebijakan baru pada tahun ajaran 2025-2026.
“Sekarang masih dalam proses pengkajian. Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kami umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 nanti keputusan tersebut dapat kami terapkan,” ujar Abdul Mu’ti setelah upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Senin (25/11/2024), dilansir dari Antara.
Hingga saat ini, belum ada keputusan apakah sistem zonasi akan dilanjutkan dalam bentuk saat ini, dihapus, atau direvisi berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan tiga tahap pengkajian.
Tahap pertama melibatkan kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Tahap kedua mengundang pakar untuk memberikan masukan.
Dan tahap ketiga mengumpulkan pandangan dari organisasi masyarakat penyelenggara pendidikan serta organisasi profesi.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak. Sebelum memutuskan penghapusan sistem zonasi.
“Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder. Dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat,” kata Hetifah, Jumat (22/11/2024) lalu.
Pernyataan ini merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya mengusulkan kepada Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. (han)