BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan yang terjadi di Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.
Korban, Santi Agustina (49) dilaporkan diculik oleh para pelaku dengan ancaman senjata api mainan.
Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, aksi penculikan di Antapani ini bermotif sakit hati.
“Para pelaku memaksa korban masuk ke dalam kendaraan menggunakan ancaman kekerasan. Donny Agusta Supirhandono sebagai pelaku utama merasa sakit hati terhadap korban,” ujar Budi Sartono dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor, anak korban, mendengar teriakan minta tolong dari ibunya di luar rumah.
Saat keluar, pelapor melihat ibunya dibawa masuk ke dalam mobil oleh dua pelaku yang menodongkan senjata mainan.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Donny Agusta Supirhandono, Aris Supriatna, Tatang, dan Hariyanto alias Ato.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada tanggal 10 Desember 2024 beserta barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dan senjata api mainan.
Polrestabes Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban, dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Budi Sartono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (ave)