BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
Diskon tersebut hanya berlaku untuk Januari dan Februari 2025.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Antara.
Diskon ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Kebijakan ini ditujukan untuk 81,42 juta pelanggan dan bertujuan melindungi daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pemberian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan pada rekening bulan Februari untuk pemakaian Januari dan pada rekening bulan Maret untuk pemakaian Februari.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Sehingga hanya perlu membayar 50 persen dari harga token sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tidak mendapatkan diskon ini dan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Hal tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan pajak progresif untuk pelanggan dengan daya listrik lebih besar. (han)