CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Satgas PPR-PBG-PB Kab Bandung Siap Tindak Pelanggar Tata Ruang

Fal Ulul Ilmi
27 Januari 2025
Satgas PPR-PBG-PB

Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kab Bandung akan melakukan aksi di lapangan. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan segera melakukan aksi di lapangan.

Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Yang menjadi dasar hukum penertiban terhadap pelanggaran tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha.

Penertiban akan mencakup berbagai tindakan tegas, termasuk penyegelan tempat bagi pelanggar aturan.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha maupun non-usaha.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:   Wisuda STKIP Pasundan Cimahi Cetak Lulusan Berkualitas dan Berprestasi

Hal ini disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB di Gedung Oryza Sativa, Pemkab Bandung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menekankan pentingnya langkah konkret di lapangan sebagai hasil dari pembentukan Satgas ini.

“Satgas ini dibentuk untuk menegakkan peraturan perundangan, mulai dari perbup, perda, hingga undang-undang di atasnya. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Cakra Amiyana.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, yang mencatat potensi kerugian pajak daerah sebesar Rp200 miliar. Akibat ketidakpatuhan pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Berduka, Budayawan Yayat Hendayana Wafat

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara terintegrasi melalui Satgas PPR-PBG-PB. Penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan hanya oleh internal Pemkab Bandung. Tetapi perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri,” tambahnya.

Cakra menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini bukan lagi dianggap tindak pidana ringan. Tetapi sudah masuk kategori pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

“Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu ditegakkan, sehingga peraturan dari tingkat pusat hingga daerah dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome dari Satgas ini,” jelasnya.

Baca juga:   Bandung Tambah Satu Koridor TMB

Sulitnya Mencapai Target PAD

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, turut menyoroti sulitnya mencapai target PAD. Di bidang tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha akibat rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan.

“Selama ini, pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi, bukan pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya efek jera dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” kata Zeis.

Satgas PPR-PBG-PB diharapkan menjadi langkah nyata dalam menegakkan aturan, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Satgas PPR-PBG-PB


Related Posts

Satgas PPR-PBG-PB
HEADLINE

Satgas PPR-PBG-PB Kab Bandung Siap Tindak Pelanggar Tata Ruang

29 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.