CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Bandung Ganti Perda K3, PKL Boleh Jualan Lagi

admin
15 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung akan mencabut Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3.

Pemkot Bandung akan menggantinya menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat). Dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Ruswandi pada Bandung Menjawab di Balai Kota Jalan Wastukancana, Kamis (15/8/2019).

Baca juga:   Kredit Macet di BPR Capai Rp24M

Ia mencontohkan kawasan tersebut misalnya seperti kawasan PKL di Cicadas. “PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian,” ujarnya.

Di hari yang sama, Pemkot Bandung baru saja “soft launching” Penataan PKL di kawasan Cicadas.

Secara umum ada 7 tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.

Baca juga:   Jelang PSBB, Pemkot Bandung Geser Anggaran untuk JPS

Akan tetapi, Idris menjabarkan pada Perda Tibum Tralinmas, terdapat perubahan terkait zona merah.

“Untuk PKL di rumah sakit, itu diperkecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas rumah sakit dan tidak di pintu masuk,” papar Idris.

Ia juga menambahkan, pergantian Perda K3 menjadi Perda Tibum Tralinmas merupakan adaptasi. Karena ada beberapa regulasi yang tidak tersentuh di Perda K3.

“Dalam Perda Tibum Tralinmas ini lebih rinci dalam mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat seperti regulasi keberadaan moko (motor toko, red) misalnya. Dan beberapa aspek yang belum diatur dalam Perda K3,” paparnya.

Baca juga:   Februari Tak Ada Kabel Melintang di Kota Bandung

Saat ini Perda Tibum Tralinmas sedang dalam proses penomoran di tingkat Provinsi dan sebentar lagi akan diundangkan. “Kemarin sudah selesai di paripurna. Dengan proses yang sedang berlangsung, kita berharap proses tersebut segera rampung agar bisa segera disosialisasi lalu diterapkan,” ujar Idris.

Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung yang ingin membuka usaha sebagai PKL untuk mengetahui tentang aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat lainnya.

“Pada dasarnya berjualan itu tidak dilarang. Kesalahannya itu ada pada tempat para PKL itu berjualan,” katanya.(Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungpedagang kaki limapemkot bandungperda K3PKLpkl cicadas


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026

WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait...

UTBK 2026

Peserta Difabel Cerebral Palsy Ikuti UTBK 2026 Demi Raih Impian

22 April 2026
Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Max, Usung Kipas Pendingin Internal

Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Max, Usung Kipas Pendingin Internal

22 April 2026
tumpukan sampah caringin

Tumpukan Sampah Setinggi Empat Meter Ganggu Jalan Caringin Bandung

22 April 2026
jemaah haji bandung

Ratusan Jemaah Haji Bandung Berangkat ke Embarkasi Indramayu Pagi Ini

22 April 2026

Highlights

Tumpukan Sampah Setinggi Empat Meter Ganggu Jalan Caringin Bandung

Ratusan Jemaah Haji Bandung Berangkat ke Embarkasi Indramayu Pagi Ini

Pengawasan UTBK Diperketat, Prodi Kedokteran Jadi Fokus Hari Awal

Pelaksanaan UTBK 2026 di ITB Hari Pertama Berjalan Lancar

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.