BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu, (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.
Dalam sidang ini, Baharudin Kumala Saleh berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,75 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-117 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. sebagai promotor, serta Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.
Sementara itu, tim penguji terdiri dari Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Problematika Dualisme Tindak Pidana Asal dalam Pencucian Uang
Baharudin mengangkat disertasi berjudul “Problematika Dualisme Tindak Pidana Asal Pencucian Uang dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”.
Penelitiannya membahas kompleksitas dualisme tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang. Terutama terkait perbedaan interpretasi hukum dan tantangan dalam pembuktiannya.
Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 menyatakan tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Namun, ketentuan ini dinilai tidak cukup memadai. Karena tidak sejalan dengan Pasal 77 dan 78 yang mengharuskan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil tindak pidana.
Pentingnya Reformasi Hukum
Dalam wawancara usai sidang, Baharudin menekankan bahwa penelitian ini bertujuan memberikan masukan kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini, penyidik kepolisian dan PPNS sangat berpegang pada Pasal 69 yang menyatakan tidak wajib membuktikan tindak pidana pokok. Namun, jaksa sering meminta agar tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu. Ini jadi kendala karena pencucian uang bisa terjadi dalam hitungan detik. Oleh karena itu, penelitian ini bisa menjadi masukan bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dualitas aturan ini menciptakan hambatan serius dalam penuntutan kasus pencucian uang.
Oleh karena itu, Baharudin mengusulkan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2010. Termasuk penghapusan Pasal 69. Agar lebih selaras dengan prinsip hukum pidana dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
“Jika kita berpegang pada asas legalitas dalam KUHP, seharusnya aturan ini lebih konsisten. Oleh karena itu, saya berharap Pasal 69 dihapus. Dan dalam revisi mendatang melibatkan praktisi serta ahli hukum,” tambahnya.
Harapan untuk Pascasarjana Unpas
Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Baharudin juga mengungkapkan kesan positifnya terhadap kampus.
“Saya melihat Pascasarjana Unpas memiliki kualitas yang sangat baik. Dosen-dosennya pun banyak dari Unpad. Saya berharap rekan-rekan yang ingin melanjutkan studi bisa mengikuti jejak saya untuk kuliah di Unpas,” tuturnya. (han)