BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.
Dalam sidang ini, Taufik berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,71 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-118 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.
Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Kewenangan PPNS Pajak dan Tantangan dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
Taufik mengangkat disertasi berjudul “Status Hukum dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Pajak) Dihubungkan dengan Pemasukan pada Pendapatan Negara”.
Penelitiannya membahas status hukum dan keterbatasan wewenang PPNS Pajak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan. Serta dampaknya terhadap pemasukan pendapatan negara.
Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa PPNS Pajak memiliki dua kewenangan utama. Yakni sebagai pemeriksa bukti permulaan dan penyidik tindak pidana perpajakan.
Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan hukum, seperti:
- Pemeriksaan bukti permulaan oleh PPNS Pajak sering melampaui batas kewenangan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- PPNS Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan, sehingga kurang maksimal dalam proses penyidikan.
- Tidak adanya kewenangan PPNS Pajak untuk menghentikan penyidikan karena alasan pemulihan kerugian negara, meskipun pemulihan tersebut dapat meningkatkan pemasukan negara pada tahap penyidikan.
Ia menyoroti bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2022 menimbulkan permasalahan hukum. Karena mengatur wewenang yang bertentangan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan regulasi ini dicabut atau direvisi agar lebih selaras dengan hukum acara pidana.
Dorongan untuk Revisi Regulasi
Dalam wawancara usai sidang, Taufik menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan mendorong revisi peraturan yang mengatur kewenangan PPNS Pajak.
“Penyidik pajak itu mempunyai dua kewenangan, satu sebagai pemeriksa bukti permulaan, kedua sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Dalam penelitian ini ada beberapa permasalahan hukum. Pertama, kewenangan pemeriksaan bukti permulaan yang melampaui batas dan bertentangan dengan KUHAP. Kedua, penyidik PPNS Pajak memiliki keterbatasan, seperti tidak bisa menangkap dan menahan pelaku tindak pidana pajak serta tidak bisa menghentikan penyidikan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.
Ia berharap ada perluasan kewenangan bagi PPNS Pajak. Terutama dalam aspek penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan guna memaksimalkan pemulihan pendapatan negara.
“Ke depan, kami akan meminta revisi PMK yang mengatur wewenang penyidik pajak agar lebih jelas dalam aspek penegakan hukumnya. Selain itu, kami berharap penyidik PPNS Pajak diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan,” tambahnya.
Harapan untuk Pascasarjana Unpas
Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Taufik juga menyampaikan apresiasi. Terhadap layanan akademik yang diberikan selama masa studinya.
“Alhamdulillah, kuliah di sini mendapatkan layanan yang sangat baik. Staf akademik, terutama di Doktor Ilmu Hukum (DIH), sangat proaktif. Bahkan mengingatkan jika mahasiswa jarang ke kampus atau jarang melakukan bimbingan. Mereka membantu agar perkuliahan bisa selesai sesuai rencana,” ujarnya.
Ia berharap Pascasarjana Unpas, khususnya Program Doktor Ilmu Hukum, dapat semakin meningkatkan kualitas layanannya. Serta menarik lebih banyak mahasiswa baru.
“Saya akan merekomendasikan kampus ini kepada teman-teman dan relasi saya yang ingin melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum. Semoga Unpas semakin dipercaya oleh publik dan menjadi pilihan utama bagi calon mahasiswa doktor ilmu hukum,” pungkasnya. (han)