CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pastikan Perjalanan Mudik 2025 Aman, Simpan Nomor Darurat Ini!

Hanna Hanifah
24 Maret 2025
mudik 2025

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mudik Lebaran 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh jutaan perantau untuk kembali ke kampung halaman.

Namun, kepadatan arus perjalanan dapat memicu berbagai kendala. Seperti kemacetan, kecelakaan, dan situasi darurat lainnya.

Untuk mengantisipasi tingginya jumlah pemudik tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis daftar nomor darurat yang dapat dihubungi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik.

Dengan adanya daftar ini, pemudik dapat lebih mudah mengakses layanan bantuan. Saat menghadapi kendala di perjalanan.

Nomor-nomor yang disediakan mencakup layanan darurat, informasi lalu lintas, serta kontak penting lainnya. Guna mendukung kelancaran mudik.

Beberapa layanan tersebut meliputi kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, serta pengaduan terkait kondisi jalan tol.

Baca juga:   Adu Mahal Persib Bandung dan Lion City Sailors di Duel Perdana

Selain itu, tersedia pula layanan informasi jalur mudik yang dapat diakses secara real-time.

Keberadaan daftar ini memungkinkan pemudik untuk mendapatkan bantuan dengan lebih cepat dan akurat. Saat menghadapi situasi darurat di perjalanan.

Berikut adalah nomor penting yang perlu dicatat untuk Mudik Lebaran 2025, dilansir dari Antara:

  1. Keamanan
  • Kepolisian (110): Layanan darurat dari kepolisian untuk berbagai situasi genting.
  • NTMC Korlantas Polri (1500669): Pusat kendali informasi lalu lintas, membantu pemudik dalam pemantauan kondisi jalan.
  • Nomor Darurat Terintegrasi (112): Layanan darurat umum yang terkoneksi dengan berbagai instansi penanganan krisis.
  1. Perjalanan
  • Angkasa Pura (172): Call center untuk memperoleh informasi jadwal penerbangan dan kendala terkait bandara.
  • Jalur Mudik 24 Jam (WA 0822-8885-8884): Layanan WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi jalur mudik.
  • ASDP Indonesia Ferry (191): Layanan informasi jadwal penyeberangan kapal ferry, tiket, serta rute pelabuhan.
  • Jasa Marga (14080): Pusat informasi jalan tol untuk memantau kepadatan lalu lintas, rest area, dan kondisi darurat.
  1. Call Center Pelabuhan
  • ASDP Indonesia Ferry (0811-109-112): Nomor tambahan untuk keluhan dan pertanyaan terkait jadwal penyeberangan, tarif, serta layanan pelabuhan.
  1. Penyelamatan dan Kesehatan
  • Ambulans (118 & 119): Layanan ambulans darurat untuk wilayah Jakarta dan kota besar lainnya.
  • BPJS Kesehatan (165): Informasi layanan kesehatan bagi peserta BPJS selama perjalanan mudik.
  • PMI (021-4207051): Palang Merah Indonesia untuk kebutuhan donor darah dan bantuan medis ringan.
  • Pemadam Kebakaran (113): Layanan penanganan kebakaran dan evakuasi darurat.
  • SAR Nasional (115): Operasi pencarian dan penyelamatan untuk kondisi darurat di perairan atau medan sulit.
  • PLN (123): Layanan untuk keluhan terkait gangguan listrik atau pemadaman.
Baca juga:   Jenis-Jenis Orang Puasa Ramadan

Daftar nomor darurat ini disusun agar pemudik dapat lebih siap menghadapi berbagai kondisi di perjalanan.

Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor-nomor penting ini. Memastikan kendaraan dalam kondisi prima, serta memanfaatkan rest area. Demi keselamatan perjalanan.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan pemudik dapat merasa lebih tenang dan siap. Dalam menghadapi berbagai kemungkinan selama perjalanan Mudik Lebaran 2025.

Baca juga:   Pemain Persib Ikuti Tes Ini Jelang Liga 1 2022/2023

Selain itu, masyarakat juga diingatkan. Untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mudik 2025nomor darurat


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.