CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi mulai mempersiapkan berbagai atribut aksi.
Bertempat di sekretariat KASBI di Jalan Cijerah, Kota Cimahi, para buruh tampak sibuk membuat poster, menyiapkan bendera serikat. Hingga perlengkapan lain yang akan digunakan dalam aksi unjuk rasa.
May Day tahun ini akan kembali dimanfaatkan para buruh untuk menyuarakan berbagai tuntutan. Terutama mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
Mereka menilai regulasi tersebut tidak berpihak kepada pekerja dan memperparah kondisi buruh. Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai daerah.
Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni, menyampaikan bahwa Omnibus Law telah memicu keresahan di kalangan buruh. Karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha tanpa diimbangi perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami ingin pemerintah mencabut Omnibus Law karena sangat merugikan buruh. Banyak anggota kami yang terancam kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan kesejahteraan,” tegasnya, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Siti menyebutkan bahwa sekitar 250 buruh dari KASBI Kota Cimahi akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional.
Mereka akan berangkat dalam enam unit bus yang difasilitasi oleh organisasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar aksi seremonial. Kami ingin pemerintah benar-benar mendengar jeritan buruh,” ujarnya.
Aksi ini merupakan bagian dari solidaritas buruh secara nasional yang mengangkat isu keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (uby)












