BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Senin siang (19/5/2025).
Lisa Mariana hadir langsung ke pengadilan dengan didampingi oleh sepuluh orang tim kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana dijadwalkan untuk mediasi antara kedua belah pihak.
Namun hingga pukul 10.00 WIB, Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya belum terlihat hadir di ruang siding. Meskipun persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan mengingat pentingnya proses mediasi dalam perkara perdata seperti ini.
Dalam keterangannya kepada media, Lisa Mariana menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperjuangkan hak identitas anaknya.
“Saya hanya ingin memperjuangkan hak anak saya,” ujar Lisa singkat kepada wartawan usai meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur tentang pengakuan dan status anak di luar perkawinan.
“Gugatan ini bukan semata-mata untuk menyerang pribadi seseorang, tapi memperjuangkan hak anak berdasarkan hukum. Dasarnya jelas, baik dari putusan MK No. 46 maupun Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” ujar Markus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana bersikukuh bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Setelah tidak menemukan titik temu secara pribadi, ia akhirnya memilih jalur hukum untuk menuntut pengakuan secara legal.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok publik ternama.
Ridwan Kamil, dikenal sebagai mantan Wali Kota Bandung dan mantan Gubernur Jawa Barat. Hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Sidang mediasi dijadwalkan akan kembali digelar jika kedua belah pihak telah memenuhi kehadiran di sidang selanjutnya. (uby)