CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 18 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Hari Ini Sidang Lima Polisi Terkait Penembakan Mahasiswa Kendari

admin
17 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Lima orang personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara menjalani sidang disiplin atas dugaan menyalahi standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan di Kendari, Kamis mengatakan satu orang terperiksa berinisial DK dijadwalkan menjalani sidang disiplin secara terpisah oleh atasan berhak menghukum (Ankum-nya).

“Lima orang yang menjalani persidangan hari ini sedangkan satu orang lainnya dijadwalkan besok oleh Ankumnya masing-masing,” kata Agoeng.

Sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa yakni DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) dipimpin Kompol Putu Mudita.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Mempertahankan Natuna Bagian Dari Menjaga Empat Pilar

Sedangkan sidang disiplin terperiksa DK akan dipimpin Ankum-nya Kepala Biro Operasional Polda Sultra.

“Hari ini sidang perdana berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksa saksi sehingga dipastikan persidangan akan berlangsung beberapa kali hingga putusan,” kata Agoeng.

Ia menambahkan, sidang disiplin yang berlangsung tertutup akan mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal kepolisian.

Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena dari pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.

Baca juga:   Ada Anak Ikut Demo, FAGI Ingatkan Orang Tua Agar Awasi

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.

Baca juga:   FOTO : Demo Buruh Tolak Upah Minimum 2021

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. (antaranews)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aksi mahasiswamahasiswa ditembakmahasiswa kendariSOPunjuk rasa


Related Posts

Puluhan massa dari aliansi pemuda dan mahasiswa muslim menggelar aksi di Gedung Sate Bandung. Mereka menolak Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BOP). (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tolak Indonesia Gabung ‘Board of Peace’, Massa Mahasiswa Muslim Gelar Aksi di Gedung Sate

15 Maret 2026
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi “Indonesia Gelap”
HEADLINE

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi “Indonesia Gelap”

17 Februari 2025
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia
HEADLINE

Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia Tolak Pengajuan PK II Kasus SPBU

21 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan tegas namun menyentuh bagi para muda-mudi di...

Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026
FSV Mainz 05 vs Racing Strasbourg. (Getty Images)

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

18 April 2026
Hasil Sassuolo vs Como 1907. (Foto: Getty Images/Luca Amedeo Bizzarri)

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

18 April 2026

Highlights

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

Dilema Lini Depan Mikel Arteta: Havertz atau Gyokeres untuk Redam Manchester City di Etihad?

Kritik Pedas Morten Hjulmand: Arsenal Tim Membosankan dan Tak Menarik Ditonton!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.