BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan normal meskipun masih ada upaya kasasi dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan sekolah.
Sebelumnya, diberitakan jika sejak 28 Agustus 2025, badan hukum PLK sudah resmi dicabut oleh Kementerian Hukum RI.
Itu artinya, PLK tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan maupun kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 3 September 2025 terkait sengketa di SMAN 1 Bandung.
Tim Hukum Pemprov Jabar menegaskan bahwa PLK tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan, seperti dikutip Pasjabar dari media social Disdik Jabar, Selasa (30/9/2025).
Hal ini karena sejak 28 Agustus 2025, Kementerian Hukum RI telah resmi mencabut badan hukum PLK. Dengan begitu, upaya kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 3 September 2025 dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Kepada siswa, guru, keluarga besar, dan alumni SMANSA, tenanglah. Belajarlah seperti biasa karena persoalan ini sudah ditangani secara hukum,” tegas Tim Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso.
Pendidikan Harus Tetap Jalan
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, turut memberikan apresiasi atas kerja keras Tim Hukum Jabar dan Biro Hukum Jabar yang telah mendampingi proses penyelesaian sengketa lahan ini.
“Mudah-mudahan pihak tertentu memahami ini dan kami yakin di negeri ini masih ada kepastian hukum,” jelas Deden. Ia menegaskan bahwa pendidikan anak bangsa tidak boleh terhambat oleh kepentingan segelintir pihak yang mencoba menguasai aset negara.
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini mendapat perhatian publik karena dikaitkan dengan praktik mafia tanah.
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk melawan praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan pendidikan masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga kepastian hukum demi keberlangsungan pendidikan anak bangsa,” pungkas pernyataan resmi Disdik Jabar.
Dengan adanya kepastian hukum ini, para siswa SMAN 1 Bandung diharapkan tetap fokus belajar, sementara Pemprov Jabar bersama aparat hukum terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (tie)












