BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menegaskan keputusan resmi tersebut dibacakan pada 3 September 2025. Dengan demikian, status lahan SMAN 1 Bandung tetap sah sebagai aset milik Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Kamis (4/9/2025).
Yogi menjelaskan, proses persidangan berlangsung selama tiga bulan. Hakim memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak penggugat untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada perlawanan lebih lanjut, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Belajar Mengajar Kembali Normal
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik putusan banding ini. Menurutnya, keputusan PTTUN Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat kembali berjalan dengan tenang dan normal.
“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” katanya.
Purwanto juga menyampaikan apresiasi kepada para alumni, tokoh masyarakat, serta tim pengacara negara yang ikut mendukung perjuangan Pemprov Jabar dalam mempertahankan aset pendidikan.
“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tegasnya.
Arahan Gubernur: Negara Tidak Boleh Kalah
Kemenangan banding ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sejak awal menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset negara untuk kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan.
“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegas Gubernur seusai menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon di DPRD, Senin (21/4/2025).
Dedi menekankan, mempertahankan aset negara merupakan langkah strategis untuk memastikan akses pendidikan bagi masyarakat luas tetap terjamin.
Simbol Kemenangan Publik
Dengan kemenangan ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada lagi sengketa serupa di sekolah-sekolah lain di wilayah Jawa Barat. Kasus SMAN 1 Bandung sekaligus menjadi simbol bahwa negara hadir melindungi aset publik dari klaim pihak luar.
“Ini bukan hanya kemenangan pemerintah, tetapi kemenangan masyarakat Jawa Barat. Pendidikan adalah hak publik yang tidak boleh dikorbankan,” tutur Yogi. (*)












