CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 25 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

Hanna Hanifah
19 November 2025
DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

18/11/2025. (foto: marinews.mahkamahagung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan pemerintah menyatakan persetujuan. Keputusan ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

Ketua DPR RI yang memimpin sidang menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana.

Baca juga:   Honor Magic V Flip 2 Resmi Meluncur dengan Kamera 200 MP

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU tentang Hukum Acara Pidana kami setujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya disambut ketukan palu sidang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa UU KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan dan kebutuhan hukum modern. Ia menyebutkan bahwa pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat due process of law, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak warga negara di setiap tahapan proses pidana.

Baca juga:   Sambut Baik Langkah RI Setujui Resolusi PBB, TB Hasanuddin: Sesuai Amanah Konstitusi

Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan Hak Tersangka

Dalam RUU KUHAP yang baru disahkan menjadi UU, sejumlah ketentuan mengalami penyempurnaan, termasuk mekanisme penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan. Salah satu poin penting adalah penguatan peran hakim pra-peradilan dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum, termasuk memberi ruang lebih besar bagi tersangka untuk menguji legalitas proses penyidikan.

Selain itu, aturan mengenai batas waktu penahanan, akses penasihat hukum sejak awal penyidikan, serta kewajiban aparat menyediakan transparansi prosedural juga diperketat. DPR menilai pembaruan tersebut menjadi kunci untuk menekan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan proses pidana berjalan proporsional.

Baca juga:   Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin

Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun peraturan pelaksana sebelum undang-undang ini berlaku penuh. DPR berharap implementasi UU KUHAP yang baru dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: DPR RIKUHAPRUU KUHAPUU KUHAP


Related Posts

MKD DPR RI
Uncategorized

Anggota DPR RI yang Bikin Gaduh Hingga Rumahnya Dijarah, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beberapa Bulan Saja

5 November 2025
Biaya Haji 2026
HEADLINE

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

4 November 2025
Banding Israel terkait penolakan visa oleh Indonesia telah ditolak oleh CAS. (AFP/PAUL ELLIS)
HEADLINE

IOC Main Ancaman ke Indonesia, Sukamta: Sikapnya Kekanak-kanakan dan Penuh Standar Ganda!

25 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Meriah dan Penuh Makna: SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung Rayakan Hari Guru Nasional ke-80
PASPENDIDIKAN

Meriah dan Penuh Makna: SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung Rayakan Hari Guru Nasional ke-80

25 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM—Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional ke-80, SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung menyelenggarakan upacara bendera pada Selasa...

Geely EX2 Starray EM-i

Geely EX2 dan Starray EM-i Resmi Meluncur di Bandung

25 November 2025
Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Cimahi Apresiasi Dedikasi Pendidik

Peringati Hari Guru Nasional, Pemkot Cimahi Apresiasi Dedikasi Pendidik

25 November 2025
Kenaikan UMK

Wali Kota Cimahi Minta Buruh Tak Terprovokasi Isu Kenaikan UMK

25 November 2025
Remaja Cimahi

Belasan Remaja di Cimahi Diamankan Polisi Saat Nongkrong Dini Hari

25 November 2025

Highlights

Wali Kota Cimahi Minta Buruh Tak Terprovokasi Isu Kenaikan UMK

Belasan Remaja di Cimahi Diamankan Polisi Saat Nongkrong Dini Hari

Pakar ITB: Cuaca Picu Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru

Penjualan Tiket Nataru KAI Daop 2 Bandung Capai 39 Ribu

KDM Targetkan Lapangan Sepak Bola Profesional di Tiap Kecamatan

Belantara Foundation Gelar Seminar Internasional tentang Mangrove dan Karbon Biru

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.