WWW.PASJABAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota sebanyak 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK di pasar nasional dan global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, para pelaku UMK kini sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya. Untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan wujud kehadiran negara. Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal. Sekaligus memberikan kemudahan bagi UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal.
Dorong Daya Saing UMK dan Ekonomi Nasional
Haikal menegaskan, program sertifikat halal gratis ini menjadi bentuk afirmasi nyata pemerintah. Dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Dengan sertifikat halal, produk UMK diharapkan semakin kompetitif dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal gratis diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, lebih dari 111 ribu P3H telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk membantu UMK dalam proses sertifikasi.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain tidak dipungut biaya, sertifikasi halal juga memberikan manfaat administratif bagi UMK serta nilai tambah ekonomi bagi produknya. Dengan status halal, produk UMK dinilai lebih terpercaya dan berpeluang meningkatkan omzet usaha.
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” tutup Haikal. (han)












