CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Kepgub UMK 2020

admin
2 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

-BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur  yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

Baca juga:   Info BMKG Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1 Guncang Sumedang

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dg pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (1/12/19).

Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
  4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
  8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
  12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
  14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
Baca juga:   Perayaan Tahun Baru Imlek 2023 di Jabar Aman dan Kondusif

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).

Baca juga:   Akhirnya Buka Suara, Emil Sebut Sudah Ingatkan Bupati Indramayu

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: demo buruhemilridwan kamilUpah Minimum Kabupaten/Kota


Related Posts

UMK UMSK
HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

25 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

avatar whatsapp
HEADLINE

Fitur Avatar WhatsApp Mulai Dihapus Bertahap untuk Semua Pengguna

5 Mei 2026

WWW.PASJABAR.COM - WhatsApp, aplikasi pesan instan milik Meta, mulai menghentikan fitur avatar bagi pengguna Android dan iOS....

Bayern vs PSG Champions 2026

Bayern vs PSG Membara! Rekor Gol Liga Champions Barcelona Terancam Tumbang

5 Mei 2026
Xiaomi Mix

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

5 Mei 2026
arsenal vs atletico madrid

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

5 Mei 2026
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026

Highlights

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

POCO C81 Pro Resmi Meluncur di Indonesia Mulai Rp1,6 Jutaan

Beckham Putra Ungkap Krusialnya Kemenangan atas PSIM

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.