BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) melalui unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi – Bimbingan Konseling (PPKPT-BK) menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 bertajuk “Respons Darurat Kekerasan di Perguruan Tinggi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari, sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Rektor Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya (Belmawabud) Unpas, Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T., menekankan pentingnya nilai agama sebagai fondasi kehidupan kampus. Ia menilai berbagai kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan lemahnya pengamalan nilai tersebut.
“Nilai agama adalah pondasi dalam setiap aktivitas. Tanpa iman dan takwa, keunggulan akal dan pikiran tidak akan bermakna,” ujarnya, dilansir dari unpas.ac.id.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PPKPT-BK di Unpas diharapkan mampu memperkuat langkah preventif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.
Penguatan Pencegahan dan Mekanisme Pelaporan
Ketua PPKPT-BK Unpas, Dr. Mulyaningrum, S.E., M.Hum., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap aturan baru tersebut. Ia menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan di kampus dan pentingnya membangun ekosistem yang aman serta inklusif.
Sementara itu, Sekretaris PPKPT-BK Unpas, Leni Widi Mulyani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh elemen kampus berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Bentuk kekerasan yang dimaksud mencakup fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi.
Dalam penanganan kasus, ia menekankan pentingnya proses pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta tidak menyalahkan korban.
Di sisi lain, Divisi Legal PPKPT-BK Unpas, Dr. Maman Budiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sanksi administratif dalam regulasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dapat berjalan berdampingan dengan hukum pidana dan perdata. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen institusi dalam menegakkan aturan.
Adapun Koordinator Divisi IT PPKPT-BK Unpas, Ir. Fahmi Aldi CH, S.T., M.T., IPP., memaparkan mekanisme pelaporan melalui kanal resmi yang disediakan kampus sebagai langkah awal verifikasi dan penanganan kasus.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pasundan menegaskan komitmennya untuk melibatkan seluruh sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (han)












