CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sebut Dirinya Korban, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan

Yatti Chahyati
6 Oktober 2020
Sebut Dirinya Korban, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan

Pembelaan kasus Sunda Empire, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). (antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana, mengaku jika dirinya hanyalah korban, sehingga ia meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.

“Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat,” kata Rangga seperti dikutip pasjabar dari www.anataranews.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga:   Paguyuban Pasundan dan Kejati Jabar Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.

“Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda,” katanya.

Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019.

Baca juga:   BMKG Prediksi Bandung Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

Adapun Rangga pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.

“Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.

Baca juga:   Minyak Curah Masih Boleh Beredar, Disdagin Kota Bandung akan Sesuaikan Keputusan

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (22/9/2020). (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pengadilanrangga sasanaSunda Empire


Related Posts

Paguyuban Pasundan dan Kejati Jabar Gelar Seminar Hukum Restorative Justice
HEADLINE

Paguyuban Pasundan dan Kejati Jabar Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

18 Juli 2022
Ilhoon eks BTOB Mengaku Gunakan Ganja
PASHIBURAN

Ilhoon eks BTOB Mengaku Gunakan Ganja

22 April 2021
HEADLINE

Prof Didi : Perbaikan Sistem Pendidikan Upaya Hilangkan Fenomena Kerajaan Fiktif

4 Februari 2020

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar) Oleh:...

UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Highlights

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.