CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 23 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Tak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru Jabar

Yatti Chahyati
19 Desember 2020
Warga Bandung Jangan Rayakan Tahun Baru di Luar Rumah

ilustrasi (http://www.stan-im.ac.id/malam-tahun-baru-2017-di-bandung/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahun baru kali ini akan sangat berbeda di Jawa Barat, pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

Baca juga:   Ada Enam Daerah di Jabar yang Masih Zona Merah

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ucapnya.

“Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Baca juga:   LIPI Ciptakan Si-Monic, Alat Pengawasan Suspek Covid-19

Selain itu, Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Baca juga:   Asep : Kab Bandung Jangan Jadikan Sekolah Kelinci Percobaan COVID-19

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19pelarangan tahun barupemda jabartahun baru 2021tahun baru di jabar


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
aplikasi digital pelayanan publik
PASJABAR

Jabar Jadi Contoh Pemda Terkait Penggunaan Aplikasi Digital Pelayanan Publik

28 Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pastv

Program “Dakwah Pasundan”

3 tahun yang lalu
Gubernur Ridwan Kamil Perluas Garapan Kerja PT MUJ

Gubernur Ridwan Kamil Perluas Garapan Kerja PT MUJ

3 tahun yang lalu
Kritik Kartu Biru, Ozil Ejek Atletico Bisa Main 6 Orang

Kritik Kartu Biru, Ozil Ejek Atletico Bisa Main 6 Orang

1 tahun yang lalu
Lewat Film Pemprov Jabar Sosialisasikan Prokes Saat Berwisata

Jangan Tertipu Hoaks Vaksinasi COVID-19 Cek Langsung ke JSH

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Technical Meeting UBC IV Unpas: 33 Tim Siap Berlaga di Bandung

23 Juni 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) melalui Koordinator Olahraga Mahasiswa (KOM Unpas) resmi menggelar technical meeting Unpas...

Ngertakeun Bumi Lamba

Ngertakeun Bumi Lamba, Ribuan Warga Serukan Jaga Alam Nusantara

23 Juni 2025
Mahasiswa Cimahi

Polisi Tangkap Mahasiswa Cimahi Jelang Wisuda karena Ganja

23 Juni 2025
thunder

Thunder Juara NBA, SGA MPV, Haliburton Cuma Main 7 Menit

23 Juni 2025
suriname vs dominican republic

Gold Cup 2025: Suriname vs Dominican Republic Imbang Tanpa Gol

23 Juni 2025

Highlights

Thunder Juara NBA, SGA MPV, Haliburton Cuma Main 7 Menit

Gold Cup 2025: Suriname vs Dominican Republic Imbang Tanpa Gol

Oscar Bobb Bangkit Usai Cedera, Tampil di Piala Dunia Antarklub 2025

Kode Redeem FF Terbaru 23 Juni 2025, Klaim Hadiah Gratis Sekarang!

Sindiran Wakil Gubernur Jabar Picu Sorotan, DPRD Ingatkan Kompak

Haul Bung Karno ke-55, Ono Surono: Jangan Lupakan Sejarah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.