JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Pulau Jawa dan Bali terhitung 11-25 Januari.
Keputusan ini disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
“Pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” kata Airlangga.
Alasan penerapan PSBB itu karena keempat provinsi itu memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan keterisian ruang ICU dan isolasi lebih dari 70 persen.
Ia pun menegaskan yang dilakukan adalah pembatasan, bukan pelarangan aktivitas. Sehingga, berbagai aktivitas masih bisa dilakukan masyarakat. Bedanya, ada beberapa pembatasan yang perlu dilakukan.
Selama PSBB, tempat kerja dibatasi untuk melakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, kegiatan belajar dilakukan daring, sektor yang menjual kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB, makan/minum di restoran maksimal hanya 25 persen dari kapasitas. Tempat ibadah juga diperbolehkan mengurangi kapasitas hingga 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur (ors)