CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Bakal Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Yatti Chahyati
29 April 2021
FOTO : Larangan Mudik di Terminal Cicaheum

ilustrasi (foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mudik lebaran 2021.

Jika dilanggar, BKPSDM sudah menyiapkan berbagai sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang nekat mudik.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan pada Bandung Menjawab dengan topik Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).

Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang dan mulai 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.

Baca juga:   Besok, Persija Vs Persib Digelar di Stadion Patriot, Tanpa Penonton!

“Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Dan jika dilanggar dikatakan Wawan konsekuensinya berat karena melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. “Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan,” ucap Wawan.

Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Baca juga:   DP2KBP3A Kabupaten Bandung Jalani Pelatihan Pelayanan Prima untuk Penurunan Stunting

“Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya. Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan,” lanjutnya.

Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.

Baca juga:   FOTO : Barista Disabilitas Sensorik

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

“Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN.

“Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BKPSDMPNS dilarang mudik


Related Posts

Kejati Jawa Barat Menahan Kepala BKPSDM Majalengka
PASJABAR

Kejati Jawa Barat Menahan Kepala BKPSDM Majalengka

27 Maret 2024
DP2KBP3A Kabupaten Bandung Jalani Pelatihan Pelayanan Prima untuk Penurunan Stunting
PASBANDUNG

DP2KBP3A Kabupaten Bandung Jalani Pelatihan Pelayanan Prima untuk Penurunan Stunting

21 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.