CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

BPUP 2021 Permudah Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Ekraf

Tiwi Kasavela
13 November 2021
BPUP 2021 Permudah Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Ekraf

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021) menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Baca juga:   MAKNA KEMARAHAN PRESIDEN JOKOWI DI MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI POLITIK

Upaya Reaktivasi Usaha

Hayun menjelaskan, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 – 2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya.

Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020. BPUP sendiri akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata.

Baca juga:   Kemkomdigi Tegaskan IMEI Bukan Beban, tapi Perlindungan Tambahan

Yang rencananya akan disalurkan pada November – Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.

Hingga saat ini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima, yang meliputi 6 usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).

Baca juga:   Dukung Mudik Aman, Bio Farma Siapkan Posko di Ruas Tol Strategis

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.

Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPUP 2021


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

minyakita
HEADLINE

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perdagangan Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng...

Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.