BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada para pendidik dan tenaga kependidikan, yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19, untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.
“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Rabu (5/1/2022).
Dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, pihaknya mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis dua.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021. Tercantum satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar, paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Namun jika capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah. Berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. (ytn)