CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Ini Penjelasan Kemnaker terkait Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Yatni Setianingsih
13 Februari 2022
Kemnaker : Gubernur Tetapkan Upah Minimum Wajib Mengacu PP Pengupahan

(foto : kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah mengembalikan kebijakan layanan khusus Jaminan Hari Tua (JHT)  kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Baca juga:   Jepang Sebut Jabar Ramah ke Investor

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul seperti dikutip PASJABAR dari laman kemnaker, Minggu (13/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. UU SJSN memberikan peluang dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Baca juga:   BEM UNISBA Tegas Tolak RUU KPK dan Usut Tuntas Banyaknya Korban Aksi

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Baca juga:   Tekait Pencairan JHT, Kemenaker Lakukan Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: JHTJHT 56 tahunKemnaker


Related Posts

Pasca Ledakan Tungku di PT IMIP, Kemnaker Turunkan Tim Pengawas ke Morowali
PASNUSANTARA

Pasca Ledakan Tungku di PT IMIP, Kemnaker Turunkan Tim Pengawas ke Morowali

25 Desember 2023
Kasus Dugaan Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Kantor Kemnaker Digeledah KPK
PASNUSANTARA

Kasus Dugaan Pengadaan Sistem Proteksi TKI, Kantor Kemnaker Digeledah KPK

19 Agustus 2023
BSU Tahap VII Sudah Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos
PASNUSANTARA

BSU Tahap VII Sudah Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos

3 November 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hari Jadi Kota Cirebon, Ridwan Kamil: Dukung Cirebon Melalui Bankeu Provinsi

Hari Jadi Kota Cirebon, Ridwan Kamil: Dukung Cirebon Melalui Bankeu Provinsi

2 tahun yang lalu

Pastv : Laporan Reporter Pastv dari Lokasi Pemidahan Makam Lina

5 tahun yang lalu
KPU Kota Bandung Libatkan 950 Orang untuk Sortir dan Pelipatan Surat Suara

KPU Kota Bandung Libatkan 950 Orang untuk Sortir dan Pelipatan Surat Suara

1 tahun yang lalu
FOTO : Bantuan Sembako Bersubsidi bagi Masyarakat Miskin

FOTO : Bantuan Sembako Bersubsidi bagi Masyarakat Miskin

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia
HEADLINE

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- PT Dirgantara Indonesia (PTDI) kembali menunjukkan eksistensinya dalam dunia kedirgantaraan internasional dengan berpartisipasi pada ajang...

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025

Highlights

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.