CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Beri Kemudahan Masyarakat Pencari Keadilan, Ratusan Advokat Gaungkan Peradi Sistem Single Bar

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Beri Kemudahan Masyarakat Pencari Keadilan, Ratusan Advokat Gaungkan Peradi Sistem Single Bar

Profesor Otto Hasibuan (foto : fal/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sebanyak 500 lebih pengacara dari berbagai daerah di Jawa Barat mendukung penerapan  sistem single bar organisasi advokat. Penerapan single bar ini bertujuan untuk mewadahi organisasi advokat dalam satu rumah.

Sistem single bar ini kembali digaungkan lantaran saat ini banyak pihak-pihak, bahkan organisasi yang menginginkan sistem multi bar. Sistem multi bar ini dianggap dapat menyulitkan para pencari keadilan.

Baca juga:   Insiden Pengusiran Tamu dalam Rapat DPR, Ini Kata Pengamat Politik UGM

Menurut Profesor Otto Hasibuan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan organisasi yang berhak melaksanakan sistem single bar berdasarkan undang-undang dan keputusan Mahkamah Agung. Menurutnya saat ini banyak pihak yang mencoba melakukan upaya multi bar.

“Berulang-ulang dan berkali-kali saya katakan bahwa Peradi ini adalah organisasi single bar, akan tetapi dalam perjalanannya ada upaya-upaya ingin merubah menjadi multi bar,” Kata Profesor Otto Hasibuan usai memberikan Kuliah umum di salah satu Hotel di Kabupaten Bandung, Kamis (24/2/2022).

Baca juga:   Kenaikan HET Beras Premium Diperpanjang Pemerintah Hingga April

Menurut Otto, meski saat ini banyak upaya-upaya yang ingin menjadikan Peradi menjadi multi bar,  namun dirinya meminta untuk tetap diperjuangkan menjadi single bar karena ini untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan.

“Akan tetapi saya ingin katakan bahwa single bar ini merupakan satu keharusan yang harus kita perjuangkan karena ini adalah baik untuk kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.

Baca juga:   Sepanjang 18 Kilometer Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan "Contraflow"

Sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di seluruh dunia, sistem single bar ini dianggap pantas dilakukan sebab selaras dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Saat ini Ikadin  menjadi salah satu organisasi, yang tetap konsisten mendukung Peradi sebagai organisasi single bar. (fal)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: AdvokatpengacaraPeradi


Related Posts

Dedi Mulyadi Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi
PASJABAR

Dedi Mulyadi Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024
Jadi Pengusaha dan Pengacara Mahasiswa Pascasarjana Unpas Ini Pantas Jadi Panutan Gen Z
HEADLINE

Jadi Pengusaha dan Pengacara Mahasiswa Pascasarjana Unpas Ini Pantas Jadi Panutan Gen Z

19 Januari 2024
Para Pimpinan 23 Peradi Ramai-ramai Somasi Hotman Paris
PASJABAR

Para Pimpinan 23 Peradi Ramai-ramai Somasi Hotman Paris

25 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026...

banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

Highlights

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.