BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan jika seorang komandan bisa saja di adili di Mahkamah Militer jika terbukti lalai.
Hal tersebut menyoroti peristiwa penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Koramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua, akhir Januari 2022 lalu.
Pada insiden tersebut 3 anggota TNI gugur terkena tembakan KKB, yakni Serda Rizal, Pratu Tupas Barazza, dan Pratu Rahman.
Hasanuddin menegaskan peran Komandan Kompi dan Komandan Peleton sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan tugas.
“Peran komandan bawahan terutama Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Peleton (Danton) dalam menghadapi pertempuran dengan tehnik gerilya itu sangat menentukan keberhasilan tugas,” tegas Hasanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (20/3/2022).
Selain itu, Hasanuddin berpendapat bahwa penempatan satuan di tempat yang kurang strategis sangat berbahaya bagi pasukan karena rawan untuk disergap musuh.
Menurut Hasanuddin, dalam hukum militer seorang perwira atau komandan sah-sah saja diseret ke Pengadilan Militer untuk dimintai pertanggungjawabannya , tapi tentu harus melalui proses hukum .
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Satuan Satuan Pendidikan agar benar-benar melatih Prajurit yang akan ditugaskan (Latihan Pra Tugas), terutama dalam menggembleng mental dan ketrampilannya,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada kejanggalan pada kronologis penyerangan sehingga Tim Investigasi Kodam harus diturunkan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Koramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua.
“Ternyata hasilnya, berbohong, yang terjadi bukan yang dilaporkan. Yang terjadi ini disembunyikan Danki (Komandan Kompi) Komandan Batalyon,” kata Panglima Andika, dikutip dalam akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat 18 Maret.
Andika membenarkan bahwa insiden ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh KKB.
Namun ada peran Komandan Kompi yang tidak memperhitungkan dan menyepelekan tempat dimana para anggotanya bertugas sehingga mengakibatkan penyerangan terjadi.
“Ya betul, yang melakukan tindak pidana, pembunuhan adalah kelompok bersenjata, tapi juga ada peran ini. Peran penggelaran oleh komandan kompi yang dalam hal ini sebagai komandan pos, di tempat yang tidak diperhitungkan, disepelekan,” tegasnya. (*/tie)