JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Kamis (14/4/2022).
“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.
Ia menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” bebernya.
Adapun untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji 2022 yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih merupakan komponen dari BPIH.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” pungkasnya (*/ytn)