BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Dalam menyusun suatu peraturan daerah (perda), kunci utama keberhasilannya bukan dari proses penyusunan perda tersebut, melainkan dalam penegakan aturan.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, dalam acara rapat kerja Tentang Pembahasan Raperda Kepariwisataan Jawa Barat dengan Disparbud Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pelaku usaha bidang Pariwisata Jawa Barat.
Menurut Yunandar, salah satu yang dipelajari dari para pelaku usaha wisata, dasar utamanya adalah dalam penegakkan aturan perda. Kemudian yang tidak kalah penting terdapat pada sektor pembinaan sumber daya manusia untuk bagaimana meramunya menjadi sebuah kesatuan dalam melaksanakan perda yang akan dijalankan.
Dengan begitu, dapat memberikan insentif bukan hanya pada para pelaku usahanya, tetapi juga kepada pemerintah daerah, kabupaten kota, hingga pemerintah desa.
“Setelah ada upaya yang diterapkan secara holistik dan dapat dikoordinasikan dengan baik itu akan menjadikan penegakkan perda sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Yunandar di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/4/2022).
Yunandar menyebut, Jawa Barat ini harus memiliki sebuah ikon yang khas dan cenderung mewakili wilayah Jawa Barat, karena menurutnya masyarakat masih belum bisa mengindikasikan ciri khas dari Jawa Barat itu apa.
“Brandingnya yang belum kita dapatkan dari Jawa Barat atau simbol apa yang akan didapatkan wisatawan dari Jawa Barat,” ucapnya.
Yunandar menambahkan, jika melihat para pelaku usaha meeting incentive convention exhibiton (MICE), sebagai salah satu industri wisata yang cukup menjanjikan secara bisnis, pihaknya juga harus memikirkan agar membuat wisata menjadi bernilai lebih besar.
Selain itu, menurutnya, bukan hanya aspek wisata saja yang harus diatur dalam perda tersebut, tetapi juga bagaimana meningkatkan tren perekonomian secara luas.
“Bagaimana MICE ini menjadi sebuah potensi besar yang dapat dimasukan dalam perda yang akan berdampak besar pada perekonomian kepariwisataan di Jabar,” pungkasnya. (*)