BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah pada Minggu (17/7/2022) mulai memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Selain itu sebagai syarat untuk beraktivitas di ruang publik.
Namun, aturan vaksin booster dirasa memberatkan dan dapat mengurangi jumlah pengunjung. Pengelola wisata pun meminta toleransi karena saat ini warga yang sudah vaksin booster masih sedikit. Hal itu dikeluhkan oleh Markom Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.
“Dengan adanya aturan wajib booster tersebut kami meminta toleransi kepada pemerintah, baik Pemkot bandung ataupun satgas Covid-19 Bandung. Sebab saat ini warga yang sudah di vaksin dosis ketiga masih sedikit,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Menurutnya, jika diberlakukan hal itu, pengunjung akan berkurang. Saat ini pengunjung masih bisa masuk ke tempat wisata dengan dosis kedua dengan syarat memakai aplikasi peduli lindungi dan mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, tapi jika sudah wajib booster untuk setiap pengunjung harus berdialog dulu.
“Gimana caranya objek wisata tetap hidup. Meski belum menerapkan kita akan evaluasi lagi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengunjung, Riska menuturkan jika vaksin dosis ketigadi area publik sangatlah bagus guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Diketahui, sesuai dengan pemerintah pusat, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 menegaskan pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah di vaksin booster untuk dapat masuk ke ruang public.
Saat ini Kota Bandung berada di PPKM level 1, tempat wisata pun masih dibatasi 75 persen dari kapasitas total. (uby)












