CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemendikbudristek Minta PTM Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan

Yatti Chahyati
2 Agustus 2022
FOTO : PPKM Level 3 PTM Di Bandung 50 Persen

ilustrasi (Foto : Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus dihentikan lima sampai tujuh hari jika dalam satuan pendidikan terjadi kluster penularan Covid-19 hal tersebut disampaikan   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (1/8/2022).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyebutkan hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran (PTM) di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Dijelaskannya, Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelasnya, seperti dikutip pasjabar dari siaran pers Kemendikbudristek, Selasa (2/8/2022).

Baca juga:   Kembali Bahas COVID-19, Ini yang Akan Dilakukan Ridwan Kamil

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”, sambung Suharti.

Kemendikbudristek berharap Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Baca juga:   Wisuda Periode 2 Unjani: 2.713 Lulusan Siap Jadi Agen Perubahan

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

Baca juga:   Pengwil Jabar IPPAT Gandeng KSP Tuntaskan Masalah Pertanahan

“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

Unduh Infografis-SE Mendikbudristek No 7 Tahun 2022 ttg Diskresi Panduan PTM di sini.

file:///C:/Users/PASJABAR/Downloads/Infografis-SE%20Mendikbudristek%20No%207%20Tahun%202022%20ttg%20Diskresi%20Panduan%20PTM.pdf

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19kemndikbudristek


Related Posts

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023
25 Kasus Covid Terkonfirmasi Positif di Kota Bandung
HEADLINE

25 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi Positif di Kota Bandung

17 Desember 2023
Emil Baru Tandatangani Pergub Denda dan Sanksi Tak Gunakan Masker
PASNUSANTARA

Covid-19 Merebak, DPR RI Minta Atur Kerumunan Massa Kembali

12 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PSSI Nyatakan Nathan Tjoe-A-On Resmi Menjadi WNI

PSSI Nyatakan Nathan Tjoe-A-On Resmi Menjadi WNI

1 tahun yang lalu
Benarkah Amanda Manopo-Billy Syahputra Putus?

Benarkah Amanda Manopo-Billy Syahputra Putus?

4 tahun yang lalu
Marco Simic Hancurkan Rekor Tak Terkalahkan Persib

Marco Simic Hancurkan Rekor Tak Terkalahkan Persib

3 tahun yang lalu
Mimpi Jonatan Christie di Olimpiade 2024 Paris Dihentikan Pemain India Lakshya Sen

Mimpi Jonatan Christie di Olimpiade 2024 Paris Dihentikan Pemain India Lakshya Sen

10 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam
HEADLINE

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sosial dan lingkungan...

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025
Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025

Highlights

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.