BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan pada kepala desa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing.
“Saya minta pemdes tingkatkan pelayanan pada masyarakat. Pahami Tugas dan jalankan betul-betul dengan aparat pengelola keuangan yang Amanah,” kata Bupati Bandung dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Grativikasi Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Bandung, di Sutan Raja Grand and Convention Hotel di Soreang, Senin (15/8/2022).
“Apalagi pemdes ini memiliki 3 sumber anggaran yakni Dana Desa dari pusat, Bantuan Gubernur, dan ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa) dari APBD. Jangan sampai nanti ada kades yang terkait dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” sambungnya.
Bupati Bandung menyebut, Pemkab Bandung melalui Inspektorat Daerah mengadakan sosialisasi tersebut untuk membina para kepala desa agar terhindar dari gratifikasi dan mencegah korupsi.
“Jadilah pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masalah legalitas kepemilikan aset desa. Menurutnya, para kepala desa ini memiliki kapasitas memimpin yang terbatas. Jadi diharapkan bisa menjalankan tugas sebaik mungkin.
“Kepala Desa harus segera mengurus kepemilikan aset desa. Mumpung diberikan amanah, selesaikan soal aset, karena kan saudara-saudara tidak akan selamanya jadi kades, jalankan tugas ini dengan penuh tanggungjawab,” pesannya.
Kepala Desa Berpotensi Lakukan Korupsi
Dia mengatakan kepala desa dan aparat desa berpotensi besar melakukan korupsi dikarenakan memiliki akses langsung dalam pengelolaan dana. Sehingga diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Hal itu guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
“Saya mengapresiasi, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi telah terpilih sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi di Indonesia. Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menjadikan desa Cibitu Wetan sebagai role model desa anti korupsi di Kabupaten Bandung, yang dapat menyebarkan paradigma anti korupsi kepada 269 desa lainnya,” tutup Kang DS.
Tujuan Pengendalian Gratifikasi oleh Pemkab
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bandung Karyadi Raharjo menjelaskan bahwa pada hakekatnya pengendalian gratifikasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih.
Implementasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh tahapan proses manajemen pengelolaan pemerintahan di daerah merupakan suatu kebutuhan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa, sehingga akan terbangun early warning system untuk mendeteksi kecurangan (fraud) dan memahami risiko yang akan terjadi dan memitigasinya termasuk risiko adanya gratifikasi.
“Saya mendorong seluruh peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan seluruh materi hari ini, di wilayah masing-masing. Sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset dan akuntabilitas kinerja, pembangunan daerah akan lebih berkualitas,” terangnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir selaku narasumber Auditor Madya BPKP Perwakilan Jabar, Indra Trisula, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Provinsi Jabar Hidajat Setiaputra, Ak., M.M., QCRO serta Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Provinsi Jabar dan Kabupaten Bandung. (ctk)