CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Aniaya 5 Pemuda, Tersangka Tertangkap di Kamar Kos

Nissa Ratna
30 Agustus 2022
Ilustrasi Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan (Foto: ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sukabumi, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka Unit kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota.

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos.  salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8).” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8).

Baca juga:   Antisipasi Kemacetan Jelang Nataru, Padalarang Uji Rekayasa Lalu Lintas

Melansir dari Antara News kasus penganiayaan itu berawal pada Sabtu pagi tersangka datang ke kamar kos di dalam terdapat 5 pemuda. Tanpa tahu penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal 5 pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.

Akibatnya korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri. korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan. korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala.

Baca juga:   Sudah 100 Persen, Pengoperasian Jalur Kereta Cibatu - Garut Tunggu Kemenhub

Selanjutnya korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang. korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban,” tambahnya.

Arif mengatakan, Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025
Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions
HEADLINE

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six
HEADLINE

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025

Recommended

Cara Paguyuban Pasundan Lestarikan Bahasa Ibu

5 tahun yang lalu
BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19 Dukung MotoGP dengan Cara Ini

Sudah Vaksin Dosis Dua, Penonton MotoGP 2022 Tak Usah Tes COVID-19

3 tahun yang lalu
Mentalitas Pemain Arsenal Patut Diacungi Jempol

Mentalitas Pemain Arsenal Patut Diacungi Jempol

2 tahun yang lalu
bumi putra

OJK Dituntut Lebih Tegas Kawal Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.