CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Enam Parpol Diverifikasi Faktual pada Hari Terakhir Jadwal Tahapan

Nurrani Rusmana
18 Oktober 2022
megalomania politik

enam partai politik (parpol) dari sembilan parpol di verifikasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (17/10/2022). (Foto: Instagram @kpuprovinsijabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan verifikasi faktual pada hari terakhir jadwal. Sebanyak enam partai politik (parpol) dari sembilan parpol di verifikasi pada Senin (17/10/2022).

Adapun parpol yang di verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat Provinsi Jawa Barat beserta alamat dan jam verifikasi faktual, yaitu:

  1. Partai Persatuan Indonesia
    Jl. Prof. Eykman No 20A
    Pukul 11.00
  2. Partai Ummat
    Jl Jakarta No 65 RT/TW 06/03, Kebonwaru, Batununggal
    Pukul 11.00
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
    Jl. Pelajar Pejuan 45 No 108
    Pukul 13.00
  4. Partai Bulan Bintang
    Jl. Pungkur No 151 RT/RW 01/06, Balonggede
    Pukul 14.00
  5. Partai Kebangkitan Nusantara
    Gading Regency Ruko A1/9, Jl. Soekarno Hatta RT/RW 002/008
    Pukul 14.00
  6. Partai Buruh
    Jl Babakan Jeruk I Gg. Jeruk Manis, Sukajadi
    Pukul 17.00
Baca juga:   Ini Skema KPU RI Jika Kotak Kosong Menang

“Pada proses verifikasi faktual oleh masing-masing tim verifikator yang telah dibentuk oleh KPU Provinsi Jawa Barat itu berjalan dengan lancar,” tulis Humas KPU Jabar dalam keterangan tertulis yang diterima Pas Jabar pada Selasa (18/10/2022).

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) turut mengawasi jalannya tahapan tersebut.

Tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu memeriksa dan memastikan tiga perihal. Pertama, verifikasi kepengurusan yang dibuktikan dengan KTP dan KTA. Kedua, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari kepengurusan parpol tersebut. Ketiga, kelengkapan parpol pada keberadaannya.

Baca juga:   KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

Beberapa proses kepengurusan parpol dan verifikasi keterwakilan perempuan yang tidak hadir dilaksanakan melalui teleconference dan video call dan disaksikan oleh Bawaslu Jabar.

Kemudian, semua parpol yang telah di verifikasi dilakukan pengecekan KTP dan KTA oleh KPU dan diawasi langsung.

“KPU telah memastikan setiap proses tahapan verifikasi faktual kepengurusan tersebut sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah ditentukan,” katanya.

Baca juga:   Telkom University Gelar Pelatian DIGI-SM Untuk 50 Pelaku UMKM

Setelah menyelesaikan verifikasi faktual ini KPU Provinsi Jawa Barat kemudian akan mengunggah hasilnya kedalam Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL pada hari terakhir jadwal tahapan verifikasi faktual. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KPUKPU Provinsi Jabarparpolverifikasi faktual


Related Posts

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025
Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya
HEADLINE

Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya

25 Desember 2024
FOTO KPU
HEADLINE

FOTO: Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Kota Bandung

10 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026...

banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026
cibeber

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

Highlights

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.