CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Wali Kota Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Nissa Ratna
20 Oktober 2022
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Bandung Tetapkan dua Raperda Menjadi Perda. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung.

Kedua raperda tersebut adalah Lembaran kota tahun 2022 nomor 7.

Perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.

Sedangkan satu raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2022 nomor 8.

Perihal raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019.

Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah.

Baca juga:   Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Ayam dan Telur Merangkak Naik

Koperasi dan Usaha Mikro Berperan Penting

Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelasakan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting.

Dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

“Pemerintah Daerah kota Bandung berkomitmen untuk mendorong peran koperasi dan umkm (secara khusus usaha mikro) melalui kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro. Ini juga agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas Wali Kota Bandung.

Tak Hanya itu, Lembaran Kota Tahun 2022 disampaikan Wali Kota Bandung dalam rangka penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha perusahaan perseroan daerah Bandung.

Baca juga:   Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Kini Sah Jadi Perda

Infra investama telah ditetapkan peraturan daerah kota bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama berupa tanah.

Hal itu sehubungan dengan telah terbitnya surat keputusan menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 95/hpl/kem-atr/bpn/xii/2021.

Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama PT. Bandung InfraIinvestama (perseroda) atas tanah di Kota Bandung yang terdapat perubahan luasan.

Baca juga:   Pemprov Jabar Sidak Gudang Bulog dan Gelar Pasar Murah

“Perlu dilakukan perubahan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama. Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” jelas Yana.

Merespon penyampaian dua raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.

“Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” ungkap Tedy saat memimpin rapat Paripurna. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Raperda Kota Bandung


Related Posts

Selesaikan Janji Politik, Plt Wali Kota Bandung Bakal Evaluasi Stafnya
PASBANDUNG

Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Kini Sah Jadi Perda

24 September 2022
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: Humas Pemkot Bandung)
PASBANDUNG

Ini Fokus Raperda APBD-P 2022 dan APBD 2023 Kota Bandung

15 September 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

remaja hanyut
HEADLINE

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Seorang remaja wanita dilaporkan tewas setelah hanyut di aliran Sungai Cibanjaran, Kabupaten Bandung,...

potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026
kasus dosen unpad

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026
primaya rajawali

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

16 April 2026
game online

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026

Highlights

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.