BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan vaksin Covid-19 jenis Pfizer ke Kota Bandung sebanyak 1.000 vial. Setiap 1 vial, berisi 6 dosis vaksin.
Sehingga jika dihitung, sekitar 6.000 untuk dosis full atau 12.000 untuk penggunaan setengah dosis vaksin Covid-19. Jenis Pfizer bisa digunakan untuk semua dosis, baik dosis I, II, III (booster I), dan IV (booster II khusus nakes).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ira Dewi Jani.
“Pfizer bisa digunakan untuk semuanya. Soalnya sekarang sudah ada anak-anak yang masuk usia 18 tahun, sehingga kita tidak membatasi atau memfokuskan khusus dosis berapa. Jadi itu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan saja,” ungkap Ira, dikutip dari laman bandung.go.id, Rabu (2/11//2022).
Sebab, selama stok vaksin kosong, ada beberapa warga yang mencari vaksin untuk persyaratan perjalanan. Menurutnya, kemungkinan paling cepat vaksinasi akan dilakukan esok hari atau lusa, Kamis (3/11/2022).
“Sesuai dengan persetujuan Asisten 1, baru hari ini vaksin mulai bisa diambil. Paling cepet ada yang mulai vaksinasi itu besok atau Kamis insyaAllah,” ujarnya.
Terkait jumlah dosisnya sendiri, Ira menjelaskan, untuk dosis I dan II, penggunaan Pfizer dipakai sampai full satu dosis. Sedangkan untuk yang dosis III, biasanya akan disesuaikan dulu dengan jenis vaksin sebelumnya.
“Misal, kayak saya dulu dosis I dan II itu pakai Sinovac. Di dosis III, kalau pakai Pfizer berarti cuma setengah dosis saja. Beda dengan yang sudah dari awal pakai Pfizer, berarti dia bisa dosis full divaksin boosternya,” jelasnya.
Kemenkes Belum Beri Surat Edaran Terkait IndoVac
Meski IndoVac sudah resmi diluncurkan, tapi Ira mengaku jika Kemenkes belum memberikan surat edaran terkait hal ini.
“Sampai sekarang belum ada surat edaran dari Kemenkes untuk penggunaan IndoVac termasuk alokasinya. Sekarang baru terimanya Pfizer,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan Ketua Satgas Covid-19 atau Asisten 1 Pemkot Bandung, stok vaksin saat ini harus dibagi rata ke 151 kelurahan.
“Sebab, tiap kelurahan itu ada yang puskesmasnya lebih dari satu. Sehingga adilnya dibagi ke masing-masing kelurahan saja. Berarti ada yang dapat 6 atau 7 vial per kelurahan,” imbuhnya. (*/ran)