CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

UMK Bandung Direvisi Usai Buruh Lakukan Aksi Damai

Putri
1 Desember 2022
UMK Kota Bandung Direvisi Usai Buruh Lakukan Aksi Damai

Buruh lakukan aksi damai di depan Kantor Balai Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Upah Minimum Kota (UMK) Bandung akan direvisi, buruh merasa senang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, Hermawan.

“Akhirnya perjuangan kita hari ini melahirkan hasil yang menggembirakan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya UMK Bandung naik hanya 7,25 persen dari tahu lalu. Namun, setelah perjungaan para buruh yang menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Kota Bandung, dari siang hingga sore hari, akhirnya UMK Bandung direvisi diangka 9,65 persen.

“Kami sebenarnya mengajukan kenaikan 9,88 persen. Namun ya dengan hasil akhir ini juga sudah lumayan,” tambah Hermawan.

Hermawan mengatakan, ini merupakan angka yang paling rasional, setelah Wali Kota memaparkan hitungan-hitungan sehingga muncul angnka kenaikan UMK sebsar 9,65 persen.

Baca juga:   Tekan Kasus ODHA, Forum WPA Kota Bandung Gencar Bina Wilayah

Bagaimanapun juga, lanjut Hermawan, dalam mengambil keputusan pemerintah harus melihat tiga aspek, yaitu yuridis, sosial dan hirarkis.

“Dari segi sosial, kita khawatir akan terajdi gejolak jika kenaikan UMK kota Bandung hanya 7,25 persen. Karena kabupaten/kota lain di Kota Bandung sudah naik sampai 10 persen bahkan ada yang lebih. Itu kan akan terjadi kesenjangan,” paparnya.

Disinggung reaksi yang akan muncul dari pihak pengsuaha, Hermawan mengatakan, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pasti akan melayangkan gugatan. Pasalnya harapan mereka, kenaikan hanya sekedar 3 persen.

“Jadi berapapun kenaikannya, mereka pasti akan melayangkan keberatan,” terangnya.

Baca juga:   UMP 2022 Jabar Hanya Naik 1,72 Persen Jadi Rp1.841.487,31

Setelah perubahan UMK Bandung yang dituangkan dalam rekoemndasi Wali Kota ini, akan dirapat plenoka di tingat provinsi.

“Kami akan kawal rapat pleno tersebut, sehingga tidak terjadi perubahan di tingkat provinsi,” tambahnya.

Kadisnaker Kota Bandung Sebut Revisi Kenaikan UMK Berdasarkan Perhitungan Inflasi

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, revisi kenaikan UMK berdasarkan perhitungan inflasi, kenaikan harga BBM dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Kalau sebelumnya, kami menggunakan data dari BPS, dan data BPS itu memang keluar pada 2021, jadi mungkin belum ter update,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan APINDO melayangkan gugatan, Andri mengatakan tidak masalah selama dilakukan sesuai jalur hukum.

Baca juga:   FOTO : Demo Buruh di Gedung Sate

“Itu kan hak mereka untuk melayangkan gugatan. Jadi ya silahkan saja,” terangnya.

Andri mengakui, memang ada perbedaan yang cukup besar dari kesanggupan APINDO dan keinginan para pekerja. Di mana APINDO ingin mengacu paka PP 36, tentang Ketenagakerjaan, yang mengisyaratkan kenaikan UKM 2,9 persen hingga 3 persen. Sementara dari pihak pekerja ingin kenaikan berdasarkan kebutuhan mereka.

“Namun, kita kan posisinya berdiri di tengah, tidak boleh memihak kepada salah satu pihak,” tuturnya.

Disinggung kemungkinan para pekerja akan menggelar aksi damai di Gedung Sate saat penentuan UMK kelak, Andri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: buruhUMK Bandung


Related Posts

Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025
Polres Cimahi
PASJABAR

May Day 2025, Polres Cimahi Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta

2 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.