BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) masih berharap uangnya dapat kembali sepenuhnya. Mereka juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang mengalami gagal bayar pada 2020 lalu.
Para nasabah bersama kuasa hukumnya, Beny F Wulur mengatakan AJK sejak gagal bayar hingga saat ini baru mengembalikan uang nasabah Rp1,37 triliun.
“Itu belum sepenuhnya. Masih sisa sekitar Rp5,4 triliun uang nasabah yang belum terbayarkan,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Saat ini, kasus AJK telah dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar dan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. Untuk itu para nasabah berharap ada solusi terkait pengembalian uang mereka.
Para nasabah saat ini hanya bisa pasrah dan yakin AJK masih beritikad baik untuk membayar dana para nasabah dengan harapan dicabutnya pembatasan kegiatan usaha dari OJK ini dapat membantu mengembalikan uang mereka. (rif)