BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tedy Pardiana pada Kamis (12/1/2023) kemarin. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Tedy Pardiana dituntut dua tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya yaitu menjual satu unit mobil innova atas nama almarhumah Lina Zubaedah.
Aaat ini status Tedy sebagai tahanan kota. JPU meminta majelis hakim untuk segera mengeksekusi terdakwa ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung. Namun kuasa hukum terdakwa heran dengan tuntutan JPU tersebut.
“Tidak adanya unsur utang piutang dimasukan dalam pembacaan tuntutan,” kata Kuasa Hukum, Wati Trisnawati.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan digelar pada persidangan Selasa (17/1/2023) pekan depan. (rif)