BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna.
Dalam sidang vonis yang digelar, Senin (10/4/2023), mantan orang nomor satu di Kota Cimahi ini terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Suap tersebut diberikan terdakwa kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Steffanus Robin Pattuju dengan menggunakan uang gratifikasi yang berasal dari sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dengan tujuan pengkondisian agar KPK tidak mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di kota Cimahi.
“Menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priyatna secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.
Atas putusan tersebut, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur banding.
“Saya kan dipaksa Robin, saya gak ngasih, dipaksa ditakuti dipinta Rp5 miliar, dipinta Rp3,5 miliar, Rp1,5 miliar. Akhirnya Rp500 juta kan. Kalau gak ada permintaan gak ada juga gratifikasi. Padahal fakta persidangan sudah jelas tapi tetap tidak dipertimbangkan. Saya tidak paham. Selanjutnya? Banding,” kata Ajay.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim pengadilan tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ajay berupa pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Selain pidana penjara, Ajay juga menerima hukuman pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun. Terhitung sejak menerima putusan. (rif)