CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pembangunan Rutilahu di Kota Bandung Masih Terkendala Aturan

Putri
30 April 2023
Pembangunan Rutilahu di Kota Bandung Masih Terkendala Aturan

Ilustrasi Rutilahu. (foto : https://jabarprov.go.id/index.php/news/19353/Perbaikan_Rutilahu_Cadas_Gantung_Sudah_Diprogramkan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) di Kota Bandung masih terkendala aturan. Hal ini disayangkan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Riana.

“Padahal masih banyak rutilahu di Kota Bandung, yang masih membutuhkan banuan Pemkot Baudung untuk mendapatkan perbaikan,” ujar Riana.

Riana mengatakan, di Kota Bandung ada sekitar 6.000 rumah tidak layak huni, yang harus dibenahi. Sayangnya sebagian besar rutilahu tersebut, berdiri bukan di tanah milik penghuni. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan.

“Jadi bedasarkan aturan dari pemerintah pusat, bahwa rurilahu baru bisa mendapat bantuan, jika bangunan berdiri di atas tanah milik merek pribadi,” tuturnya.

Baca juga:   Disperkim Jawa Barat Targetkan Perbaikan 31.500 Rutilahu pada 2021

Riana mengaku heran, karena di Cirebon, hal ini tidak berlaku. Sehingga, asal bisa mendapat surat keterangan dari kecamatan, maka rutilahu bisa mendapat bantuan untuk renovasi.

Aturan Pembangunan Rutilahu di Kota Bandung Sudah Diatur Kementerian

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Perumahan pada Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Rino Novian Subhan, mengatakan, aturan pemberian bantuan kepada rutilahu yang berdiri di tanah milik pribadi sudah diatur kementrian.

“Jadi tidak boleh di atas lahan milik instansi baik instansi pemerintah maupun swasta, juga tidak boleh di atas lahan milik orang lain yang sedang disewa,” tuturnya.

Baca juga:   Bupati Bandung Bedah 22 Ribu Rutilahu Melalui Program Bunga Desa

Khusus pemberian bantuan yang dilakukan di Cirebon, Rino harus melihat lagi, apakah bantuan tersebut diberikan setelah aturan diberlakukan atau belum.

Bantuan untuk rutilahu tahun ini, menurut Rino akan diberikan kepda sekitar 885 unit rumah. Dengan titik paling banyak terletak di Kecamatan Babakan Ciparai, yaitu sebanyak 104 titik, Sisianya, tersebar di 29 kecamatan, dari 30 kecamatan di Kota Bandung.

“Tahun ini tidak ada pembangunan di Panyileukan, karena memang tidak ada pengajuan dari mereka,” terangnya.

Rino mengatakan, berdasarkan RPJMD tahun2018-2023, harus ada perbaikan rutilahu sebanyak 3.426 unit. Namun, itu sangat bergantung pengajuan dari masing-masing wilayah.

Baca juga:   Pemkab Purwakarta Tindak Cepat Laporan Rutilahu Lewat Ogan Lopian

Untuk bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta berupa bahan bangunan. Disinggung batas minimal luas wilayah rumah yang mendapat bantuan, Rino mengatakan tidak ada batas minimal luas wilayah yang akan direnovasi.

“Yang jelas, sebelum melakukan renovasi, ada kesepakatan dengan pemilik rumah, bagian mana yang akan direnovasi. Sehingga jika pembangunan tidak selesai, maka diteruskan secara swadaya,” bebernya.

Di sisi lain, Rino mengatakan, selama pembangunan ada tim pengawas, yang memastikan progres pembangunan.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rutilahu, harus memenuhi persyaratan diantaranya, warga Kota Bandung, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan bangunan berdiri di lahan milik sendiri. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: aturan rutilahurutilahurutilahu di Kota Bandung


Related Posts

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Rutilahu purwakarta
PASJABAR

Pemkab Purwakarta Tindak Cepat Laporan Rutilahu Lewat Ogan Lopian

25 Juni 2025
Polres Cimahi Rehab Rumah Bilik Ibu Anih
HEADLINE

Polres Cimahi Rehab Rumah Bilik Ibu Anih

18 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.