Cimahi, WWW.PASJABAR.COM – Puluhan ribu batang rokok ilegal berbgai merek di razia petugas gabungan, di sejumlah warung di Kota Cimahi Jawa Barat, pada Senin siang.
Rokok tanpa cukai yang dijual oleh pedagang ini telah merugikan negara sebesar 64 juta rupiah.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Beacukai dan TNI Polri, melakukan razia rokok ilegal berbgai merek di sejumlah warung klontongan, di jalan Padasuka Kota Cimahi Jawa Barat, pada Senin siang.
Satu per satu warung yang menjual rokok tanpa cukai ini disita oleh petugas gabungan.
Dari beberapa warung yang dirazia, petugas menyita 1.631 bungkus rokok atau 32 ribu batang rokok illegal.
Dengan temuan rokok tanpa cukai yang dijual bebas ini, kerugian negara bisa mencapai 64 juta rupiah.
Menurut Ranto Sitanggang, Kabid penegakan peraturan Satpol PP Cimahi mengatakan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.
Harga rokok ilegal yang terjangkau dikisaran 10 ribu perbungkus, saat ini sangat diminati masyarakat , karena rokok yang legal dijual dengan harga diatas 20 ribu perbungkus.
Petugas pun akan terus melakukan razia rokok illegal, selain membahaykan kesehatan juga dapat merugikan negara. (Uby)